Lanjut baca artikel
Berita

Kejari Tangerang Resmi Menetapkan Mantan Kades Bonisari Sebagai Buronan Nasional

Ade Maulana
382
×

Kejari Tangerang Resmi Menetapkan Mantan Kades Bonisari Sebagai Buronan Nasional

Sebarkan artikel ini
Kejari Tangerang Resmi Menetapkan Mantan Kades Bonisari Sebagai Buronan Nasional
Press Conference Kejari Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional. “Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” kata Nova, Kamis (30/06/2022).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Baca Juga: Tersangka Pengadaan Mobil Desa Menyerahkan Diri, Kajari: Ini Mukjizat Bagi Kami

Nova menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya. Kata Elida, empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa sudah ditetapkan kejaksaan. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Lanjut Elida, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” ujarnya.

Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. “Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *