Lanjut baca artikel
Kriminal

Keji! Ibu Bunuh Anak Yang Baru Dilahirkan di Serang

Ade Maulana
327
×

Keji! Ibu Bunuh Anak Yang Baru Dilahirkan di Serang

Sebarkan artikel ini
Keji! Ibu Bunuh Anak Yang Baru Dilahirkan di Serang
Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi Baru Dilahirkan Oleh Ibu Kandungnya Sendiri (Polresta Serang Kota)

SERANG, DELLIK.ID–Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap seorang ibu pelaku pembunuh bayi yang baru saja dilahirkanya di salah satu kamar kosan diwilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022).

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 18:00, berawal saat pelaku SN (38) berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Awalnya pelaku pura-pura kalau bayinya meninggal didalam kandungan,” kata Maruli, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Pelaku Ditangkap Polresta Serang

Dikatakan Maruli, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting, kemudian bayi tersebut diletakanya diatas tempat tidur kamar kosan pelaku.

“Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya yang telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap,” ujarnya.

Lanjutnya, peristiwa yang dilakukan tersangka diketahui oleh saksi AA, kemudian saksi bersama RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres serang.

Marulli menambahkan, Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga,” paparnya.

Diakhir, Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenalan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Karena menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkanya, pelaku terancam kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *