KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang pria berinisial KM (24) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diringkus anggota Patroli Polsek Kronjo, Polresta Tangerang. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kafe yang dipergoki oleh pemiliknya.
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Rabu 26 April 2023 kemarin. Saat itu pelaku yang masuk kedalam kafe dengan cara merusak pagar kemudian berhasil membawa sepeda motor milik korban yang disimpan di dapur. Namun, saat itu korban yang kedapatan hendak membawa kabur motor hasil curiannya tersebut, kemudian aksinya diketahui oleh pemiliknya.
“Pelaku berhasil merusak pagar kafe dan membawa kabur motor milik korban. Korban yang melihat motornya dicuri tersebut lantas mengejar pelaku hingga berhasil diamankan anggota patroli yang sedang bertugas,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima dellik.id, Kamis (27/4/2023).
Lanjut Dedi, pelaku yang saat itu berhasil ditangkap kemudian langsung dilakukan pengamanan oleh anggota agar tidak terjadi aksi bulan-bulanan warga yang berdatangan ke lokasi.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kronjo agar tidak dihakimi massa,” ujarnya.
Dedi mengaku, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)