Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Keroyok Warga Hingga Terluka, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Rajeg

×

Keroyok Warga Hingga Terluka, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Rajeg

Sebarkan artikel ini
Keroyok Warga Hingga Terluka, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Rajeg
Pelaku Pengeroyokan

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dua orang pria pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/06/2022) berawal dari korban MR yang saat itu hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka AY dan menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban Griya Artha Rajeg, serta mempertanyakan penutupan portal pada saat tersangka AY melaksanakan pesta khitanan.

“Kedua pelaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga melakukan pengeroyokan dengan menendang korban hingga mengalami memar dibagian kaki,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Minggu (03/07/2022).

Baca Juga: Diduga Terjatuh Pingsan, Warga Rajeg Tangerang Ditemukan Tewas di Kali

Lanjut Nurjaman, mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolsek Rajeg. Setelah itu, anggota piket Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

‘Kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Nurjaman menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku terancam lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *