KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Digantinya Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh Kepala Desa secara sepihak dan tidak sesuai prosedur dinilai oleh Ketua Katar bahwa Kades tidak paham aturan organisasi.
“Malam Sabtu kemarin (26 Mei 2023) ada rapat luar biasa pengangkatan ketua dan pengurus Karang Taruna, padahal saya masih pegang SK sebagai ketua,” kata Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Pasir Aktif, Mohammad Sanjaya kepada dellik.id, Senin (29/5/2023).
Baca Juga:Â Keren, Sampah Rumah Tangga di Teluknaga Tangerang Bisa Ditukar Dengan Emas
Menurut Sanjaya, cara-cara yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga merupakan cara seorang pemimpin yang tidak patuh akan aturan organisasi yang diakibatkan dapat mengganggu rusaknya marwah organisasi Karang Taruna nantinya.
“Ada aturan tentang tata cara pengangkatan ketua Karang Taruna bukan dengan cara-cara yang tidak sesuai amanat organisasi apalagi faktor like and dislike, cuma bikin gaduh,” ujarnya.
Ia memaparkan, bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Karang Taruna di Desa Tanjung Pasir tersebut, bahkan Surat Keputusan (SK) asli hingga tahun 2025 masih dipegang olehnya.
“Gak ada undangan dan informasi apapun ke saya terkait adanya pergantian ketua Katar dan saya coba konfirmasi via telepon bahkan mendatangi kediamannya tidak ada jawaban bahkan terkesan sengaja diabaikan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp ikhwal rapat luar biasa pengangkatan ketua dan pengurus Karang Taruna tersebut enggan berkomentar.
(Ade Maulana)