KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang berinisial A alias P bersama seorang rekannya anggota Karang Taruna berinisial M diduga diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Tangerang di kediamannya usai mengonsumsi Sabu-sabu.
Salah satu warga Desa Caringin yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan, bahwa Ketua LPM Desa Caringin diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Tangerang di rumahnya pada Kamis (12/05/2022) sekira pukul 21:30 WIB diduga usai mengonsumsi Sabu-sabu bersama rekannya yang diduga merupakan anggota Karang Taruna Desa.
“Ketua LPM sama anggota Katar Desa Caringin ditangkap Polisi diduga abis make Sabu lagi hari kamis malem,” kata warga kepada dellik.id, Sabtu (14/05/2022).
Sementara, Kepala Desa Caringin, Kecamatan Legok Supriyadi membenarkan informasi tersebut. Pihaknya bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat bersepakat memerangi narkoba. Bahkan tidak ada perlindungan hukum bagi staf Desa maupun warganya yang tersandung kasus narkotika.
“Informasinya seperti itu, saya sepakat bersama para tokoh Caringin tidak akan membantu atau menolong orang tersebut, siapapun dia. Saya sudah komitmen Caringin biar zero dari narkoba,” ujar Kades Caringin yang akrab disapa Ipang melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi penangkapan Ketua LPM dan Anggota Karang Taruna Desa Caringin tersebut.
“Saya cek dulu yah,” pungkasnya. (Ade Maulana)