KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Terkait adanya keluhan wajib pajak (WP) terhadap layanan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang dinilai minim informasi oleh warga. Berikut klarifikasi yang disampaikan oleh Samsat Kelapa Dua.
Petugas Informasi Samsat Kelapa Dua, Dede Permana mengatakan, bahwa pelayanan di Samsat Kelapa Dua sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Namun terkait dengan keluhan terhadap wajib pajak (WP) Ibu Salbiyah warga Kecamatan Sepatan, itu merupakan sebuah kesalahan informasi yang saat ini sudah bisa dipahami bersama.
“Kebetulan saat ini Kecamatan Sepatan masuk ke wilayah administrasi Samsat Kelapa Dua yang sebelumnya berada di wilayah administrasi Samsat Cikokol. Jadi ada perubahan pada huruf dibelakang pelat nomor kendaraannya,” kata Petugas Informasi Samsat Kelapa Dua, Dede Permana kepada wartawan.
Selain itu, pada saat wajib pajak datang kembali untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan, ungkap Dede, pada saat itu hari Sabtu dan loket PBB libur, akan tetapi layanan Samsat Kelapa Dua tetap melayani pembayaran pajak.
“Hari sabtu loket BPKB di semua Samsat sejak dulu itu memang libur jadi ngga bisa melayani,” ungkapnya.
Baca Juga: Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor
Disinggung terkait tidak adanya informasi layanan di loket BPKB yang libur di hari Sabtu Dede membenarkan hal tersebut dan akan menjadi bahan masukan bagi pihaknya dalam melayani masyarakat.
“Ini loketnya loket baru, memang tidak ada pengumuman di loketnya tapi ini akan kami jadikan bahan masukan,” ujarnya.
Menurut Dede untuk membayar pajak dan mengurus BPKB sebenarnya itu tidak ribet hanya saja kata dia kendalanya berada pada pemekaran wilayah yang harus merubah nomor kendaraan bermotor.
“Sepuluh kecamatan kena pemekaran yang masuk Samsat Kelapa Dua, itu huruf belakangnya berubah menjadi ‘J’ jadi harus invoice dulu ke Polda Metro Jaya, kendalanya disitu,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Samsat Kelapa Dua tengah membuat 5 loket pelayanan untuk lebih mengoftimalkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Selain itu, di Samsat Kelapa Dua juga terdapat ruangan untuk ibu menyusui dan ruang bermain anak.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Banten telah membuat website informasi kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat Banten dalam melakukan pengecekan pajak kendaraannya yang dapat dicek melalui laman website https://infopkb.bantenprov.go.id/
(Ade Maulana)