Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

KLHK Sebut PT Noor Annisa Kemikal Menampung Limbah B3 di Sekitar TPA Jatiwaringin Mauk

×

KLHK Sebut PT Noor Annisa Kemikal Menampung Limbah B3 di Sekitar TPA Jatiwaringin Mauk

Sebarkan artikel ini
KLHK Sebut PT Noor Annisa Kemikal Menampung Limbah B3 di Sekitar TPA Jatiwaringin Mauk
TPA ilegal di Sekitar Area TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Dok. Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan verifikasi keberadaan TPA liar dan penampungan limbah B3 di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

Berdasarkan data yang dimiliki dellik.id, Direktur Penanganan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar telah menyampaikan laporan pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu kepada Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana disebutkan:

 

Bahwa TPA liar berada di tanah milik warga baik yang berada di sekitar TPA maupun di bantaran sungai Cirarab, secara sengaja menerima dan membuang sampah yang diambil dari kawasan antara lain berasal dari kawasan PIK 2, Serpong, dan kawasan perumahan di Tangerang Selatan dan wilayah lainnya.

 

Kemudian, sampah yang diambil tersebut diangkut menggunakan truck dan pick up plat hitam, selanjutnya dilakukan pemilahan dan residunya dibiarkan atau dibakar sehingga memicu pencemaran lingkungan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh KLHK dari DLHK Kabupaten Tangerang bahwa terdapat TPA liar yang menampung limbah B3 milik PT. Noor Annisa Kemikal yang lokasinya berada di dekat TPA Jatiwaringin.

 

Selain itu, DLHK Kabupaten Tangerang pun telah berupaya untuk mencegah oknum TPA liar yang tidak bertanggung jawab terhadap sampah yang telah diambil dari kawasan melalui surat nomor 660.1/20/22-DLHK-2022 tanggal 9 November 2022 yang ditunjukan kepada pimpinan atau pengelola kawasan PIK 2 perihal penanganan sampah di kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan industri.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang, KLHK perlu melaksanakan penegakan hukum terhadap oknum pengelola TPA liar untuk diberikan sanksi dan efek jera.

 

Saat dikonfirmasi dellik.id via pesan WhatsApp, Dirjen Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dendy Listyawan membenarkan adanya laporan pengaduan ke meja kerjanya dari aktivis lingkungan hidup SEMMI Tangerang terkait persoalan TPA liar dan penampungan limbah B3 di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

“Iya betul kami terima aduannya saat ini masih kami lakukan telaah teknis,” kata Dendy Listyawan.

Baca Juga: TPA Ilegal di Jatiwaringin Mauk Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

 

Diberitakan sebelumnya, Aktivis lingkungan hidup yang menamai dirinya Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia telah resmi melaporkan TPA ilegal yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin ke Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Senin (29/1/2024)

 

Laporan pengaduan dengan nomor register #240113 tersebut mempersoalkan TPA Ilegal dan Limbah B3 yang tak pernah tersentuh di Kabupaten Tangerang, padahal berbahaya dan merusak lingkungan.

 

Dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah muncul bukan tanpa alasan, menurut ketua bidang lingkungan hidup SEMMI Aditya Nugraha bahwa salah satu pengelola TPA Ilegal limbah B3 merupakan seorang pesohor di Kabupaten Tangerang.

 

“saya menduga ada relasi penguasa antara pemilik TPA illegal dengan petinggi, sehingga TPA Ilegal tersebut tidak tersentuh”. Kata aktivis yang biasa dipanggil Adit.

 

Lebih lanjut ia meminta Kementrian Lingkungan Hidup dapat meneggakan hukum dengan cepat dan tanpa tebang pilih. Kerena semakin lama laporan tidak diproses akan membuat TPA Liar semakin meluas. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *