Lanjut baca artikel
Kriminal

Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah Disapu Bersih Satreskrim Polresta Tangerang

Ade Maulana
501
×

Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah Disapu Bersih Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah Disapu Bersih Satreskrim Polresta Tangerang
Poto: Press Conference Ungkap Kasus Curanmor di Polresta Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Enam orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) AR, Y, RH, ES, IP dan A alias Y berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Jumat (14/7/2023).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya AR penadah motor hasil curian di wilayah Sukamulya Cikupa. Dimana, kata Sigit, tersangka AR sering menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A alias Y di wilayah Lampung Timur.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Saat kita geledah di rumah kontrakan AR ditemukan satu unit sepeda motor yang baru saja ia beli dari para pelaku Curanmor. Pelaku dan barang buktinya selanjutnya kita amankan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mapolresta Tangerang, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Warga Puas Kinerja Jatanras Polresta Tangerang, Motor Hilang Bisa Kembali Lagi

Berbekal keterangan Pelaku AR lanjut Sigit, pihaknya melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lainnya hingga ke wilayah Lampung Timur.

Dari hasil pengejaran itu kata Sigit, pihaknya menemukan 2 orang pelaku di dalam rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya.

“Sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku saat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang hingga akhirnya petugas terpaksa harus memberikan tindakan terukur terarah kepada pelaku karena membahayakan petugas,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan itu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 barang bukti sepeda motor hasil curian berbagai merk, kunci T, senjata tajam dan handphone.

“Tersangka A alias Y meninggal dunia usai dilumpuhkan dengan timah panas. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Jo 55 KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *