Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Pjs Desa Pasanggrahan Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

×

Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Pjs Desa Pasanggrahan Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Pjs Desa Pasanggrahan Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (posisi tengah) Fariando Rusman saat Memberikan Keterangan Pers Penangkapan Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2023).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap oknum mantan Pjs Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

 

 

Oknum mantan Pjs Kepala Desa Pasanggrahan pada tahun 2021 berinisial DS itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan diduga menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) bagi warga terdampak Covid-19.

 

 

Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Pidsus Fariando Rusman mengatakan, tersangka DS mantan Pjs Desa Pasanggrahan ditangkap oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen dikediamanya di Desa Cikareo Solear. Ia menerangkan, selama proses penyidikan tersangka tidak pernah menunjukan sikap kooperatif bahkan mangkir dalam undangan pemeriksaan.

 

 

“Tersangka kita amankan di rumahnya tadi sore berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman dalam keterangan Persnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Tegas! Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka 4 Mantan Kades dan Mantan Dewan Korupsi Mobil Operasional Desa

 

 

Ia mengungkapkan, tersangka pada saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Pasanggrahan sejak tanggal 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021 itu telah melakukan pencairan anggaran BLT Dana Desa dan 12 anggaran kegiatan fisik infrastruktur lebih kurang sebesar Rp. 402.233.000 dimana dana tersebut diduga diselewengkan yang saat ini tengah dilakukan pendalaman penggunaan uang negara tersebut.

 

 

“Kita akan telusuri kemana aliran dananya dan adakah keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan uang negara tersebut,” ujarnya.

 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan ancaman kurungan 4 sampai 5 tahun penjara.

 

 

“Tersangka kita lakukan penahanan dan terancam kurungan 4 hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *