Lanjut baca artikel
Berita

KPM Dibawah 40 Tahun Tidak Akan Terima Bansos, Mensos: Ini Alasannya

admin dellik
287
×

KPM Dibawah 40 Tahun Tidak Akan Terima Bansos, Mensos: Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
KPM Dibawah 40 Tahun Tidak Akan Terima Bansos, Mensos: Ini Alasannya
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Selain dengan bantuan sosial, percepatan penanganan kemiskinan juga dilakukan Kementerian Sosial dengan berbagai program pemberdayaan. Sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, penerima bantuan dibawah 40 tahun kedepan akan menjadi sasaran program pemberdayaan.

“Jadi untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dalam siaran persnya.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Cegah Munculnya Masalah Sosial, Sekda Minta Pemerintah dan Masyarakat Tingkatkan Komunikasi

Selain itu, pengalihan ke program pemberdayaan juga dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan keadilan.

“Masih banyak warga pra-sejahtera lainnya yang belum terjangkau bantuan. Jadi agar ada pemerataan kesempatan bagi yang belum pernah mendapat bantuan,” ujarnya.

Kemensos telah menyiapkan Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) dengan sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi yang memiliki rintisan usaha.

Program tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi mereka yang memiliki rintisan usaha sehingga lebih berkembang. Peserta ProKUS nantinya tidak hanya mendapatkan bantuan modal usaha tetapi juga mentoring atau pendampingan, ini adalah cara Kementerian Sosial hadir dan membuat masyarakat pra-sejahtera semakin mandiri secara ekonomi.

“Mereka akan terhubung dengan lembaga-lembaga permodalan seperti koperasi,” jelasnya

ProKUS diharapkan bisa meningkatkan standar kehidupan KPM secara berkelanjutan dengan memberikan penguatan terhadap usaha rintisan yang mereka lakukan.

Misalnya di bidang industri rumah tangga, jasa, kuliner, kerajinan tangan, industri kreatif, budidaya pertanian dan agrowisata.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari Kemensos RI terkait rencana pengalihan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibawah usia 40 tahun yang dialihkan ke program pemberdayaan.

“Kita belum terima surat dari Kemensos terkait program itu,” kata Azis Gunawan saat dikonfirmasi dellik.id, Senin (06/06/2022).

(Ade Maulana/Kemensos.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *