Lanjut baca artikel
Politik

KPU Resmi Menetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

admin dellik
247
×

KPU Resmi Menetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

Sebarkan artikel ini
KPU Resmi Menetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya
Parpol Peserta Pemilu 2024. (KPU RI)

JAKARTA, Dellik.id – Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.

 

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

 

Baca Juga: Pengamat Prediksi PAN dan PPP Bakal Gabung Koalisi NasDem

 

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

 

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

 

Partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

 

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:

 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

(ccn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *