Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Kuasa Hukum PT SMS Steel: Yang Terjadi di Pabrik Bukan Kebakaran

×

Kuasa Hukum PT SMS Steel: Yang Terjadi di Pabrik Bukan Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT SMS Steel: Yang Terjadi di Pabrik Bukan Kebakaran
Kuasa Hukum PT. SMS Steel (Kurais) saat diwawancarai awak media usai hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDPT. SMS Steel di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang melalui kuasa hukumnya membantah peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/03/2022) lalu yang menyebabkan 9 orang karyawan luka bakar adalah peristiwa kebakaran.

Kuasa Hukum PT. SMS Steel Kurais mengatakan, bahwa peristiwa yang terjadi di dalam pabrik pengelolaan baja bermula pada saat karyawan memasak bahan cairan di tungku nomor 6 dan baru setengah dari takaran yang ditentukan, kemudian operator memasukan bahan material kedalam tungku dan tiba-tiba cairan meletup mengeluarkan hawa panas mengenai 9 karyawan yang berada di tempat tersebut sehingga mengalami luka bakar dan dilarikan ke Rumah Sakit Citra Hospital.

“Jadi itu bukan kebakaran bang (Kuasa Hukum menyebut wartawan_red), karyawan lagi masak cairan, baru setengah pas di masukin bahan matrial lainya langsung meletup kena badan karyawan,” kata Kurais kepada dellik.id melalui telepon, Selasa (12/04/2022).

Baca juga: Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik

Selain itu, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Komisi IV yang menurutnya, bahan pembahasan hearing yang disajikan tidak sesuai dengan tujuan isi undangan yang dikirimkan ke perusahaan.

“Undangan hearingnya untuk klarifikasi kecelakaan kerja, makanya ketika ditanyakan terkait data perizinan dan K3 kita tidak siapkan itu,” ujarnya.

Kurais menambahkan, terhadap sikap sekuriti dan perwakilan perusahaan yang menolak kunjungan Komisi II untuk masuk ke dalam pabrik, hal itu dikarenakan saat itu bersamaan dengan adanya kunjungan dari Mabes Polri. Maka dari itu pihak perusahaan meminta kepada para dewan untuk menunggu terlebih dahulu.

“Kita ga persulit kunjungan DPRD (Komisi II_red) tapi pas saat itu ada kunjungan dari Mabes Polri ke perusahaan,” pungkasnya. (Ade Maulana).

Baca juga: Tidak Kantongi Izin, PT. SMS Steel Tangerang Terancam Ditutup dan Dipidana

Sekedar informasi, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan kembali menggelar Hearing kedua pada Rabu (13/04/2022) untuk kembali mengundang Pihak perusahaan dan Dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *