KOTA SERANG, DELLIK.ID – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil mengamankan kurir paket gadungan pelaku pencurian tiga unit Handphone di Indekos, Jumat (15/04/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan MT (33) warga Kota Serang yang nekat melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada saat pagi hari pukul 09:00 WIB di Kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menjelaskan modus MT melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, dengan berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online. Kemudian, ketika sasaran sudah terlihat dengan aman pelaku mengambil tiga unit Handphone incaranya.
“Sasaranya kosan, saat penghuni tertidur dan handphone nya tergeletak langsung digasak,” kata Edi Susanto, Jumat (15/04/2022).
Dikatakan Edi, Korban yang mengetahui aksi pelaku, kemudian mengejar dan berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan itu langsung menangkap kurir paket gadungan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga tidak jauh dari lokasi kosan dan melaporkan ke Polsek Serang,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Tawuran Jelang Sahur Diringkus Jajaran Polres Serang Kota
Lanjut Edi, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik, kini pelaku ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang dengan dikenkan Pasal 362 KUHP.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam pidana 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)