KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Lahan seluas 1,4 hektare milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga diserobot pihak swasta.
Berdasarkan sumber informasi dellik.id yang didapat dari masyarakat setempat di lokasi, pada tahun 2015 lalu pemkab tangerang telah membeli lahan milik para petani sebesar Rp25 ribu permeter yang rencananya pembelian lahan tersebut akan diperuntukan akses jalan dan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Margasari Tigaraksa dan Desa Peusar Panongan.
“Yang saya tau, tanah ini Milik Pemda Kabupaten Tangerang (warga menunjuk lahan yang sudah diuruk) kenapa diuruk sama pihak swasta yah? Padahal rencananya buat akses ke jembatan penghubung antar desa Margasari dan Peusar,” kata warga yang namanya diinisialkan H (60) saat dikonfirmasi dellik.id di lokasi, Rabu (31/10/2023).
Selain itu, dilahan milik Pemda Kabupaten Tangerang itu pun sebelumnya sudah terdapat akses jalan dengan lebar 20 meter. Namun kini jalan tersebut sudah tertutup urukan tanah merah.
“Udah ada jalan 20 meter sampai ke tiang sutet, nih batas tanahnya masih ada saya tutup pake rumput karena batas satunya sudah tertimbun tanah, sudah dijual lagi sama pemda ke swasta apa dikerjasamakan yah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal membenarkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki aset tanah seluas 1,4 hektare di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa berdasarkan catatan pada buku inventaris aset yang dimiliki.
“Benar, secara administratif memang ada catatan aset tanah milik Pemkab Tangerang. Kita akan memastikan (kroscek) dulu ke lapangan terkait lahan yg diuruk swasta,” kata Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal saat dikonfirmasi dellik.id via telepon, Rabu (1/11/2023).
(Ade Maulana)