KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat pelanggaran jam operasional truk tanah kembali terjadi. Kali ini truk tanah tabrak bus karyawan dan menewaskan seorang sopir bus di jalan raya Kemiri-Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Salah satu warga Rizal (35) mengatakan, bahwa peristiwa truk tanah menabrak bus di jalan raya Kemiri-Mauk terjadi sekira pukul 07.25 WIB. Saat itu truk bermuatan barang tambang melaju dari arah Kronjo ke arah Mauk dan menabrak bus karyawan dan menewaskan seorang sopir.
“Iyah, sopire maen tabrak bae, uong lagi metu sing mobil nonggoni karyawan Kendal malah digencet (Sopir ditabrak aja, orang lagi di luar nungguin karyawan di Kendal malah digencet aja),” kata Rizal kepada dellik.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: DPRD Minta Kasatpol PP hingga Kadishub Mundur Jika Tak Tegas Tutup Galian Tanah di Kronjo
Lanjut Rizal, seorang sopir Bus tewas dilokasi akibat tergencet truk tanah. Sementara mobil Bus Karyawan terpental hingga keluar jalan. “Sopir bus nya meninggal di tempat kang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Mauk, Aiptu Alwan membenarkan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk tronton Hino bermuatan tanah nomor polisi A 9290 ZM yang dikemudikan oleh AM (34) dan mobil bus karyawan nomor polisi B 7068 GGA hingga menyebabkan sopir Bus ES (60) warga Desa Ketapang, Kecamatan Mauk tewas dalam insiden tersebut.
“Korban ES lagi berdiri nunggu karyawan di belakang mobil tewas di TKP tertabrak truk tanah dengan luka berat di kepala dan kaki kanan,” ucap Kanit Lantas Polsek Mauk, Aiptu Alwan.
Alwan mengaku, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Tangerang. “Jenazah korban dibawa ke RSUD Tangerang dan saat ini sopir truk masih dimintai keterangannya,” pungkasnya. (Ade Maulana)