Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Lapor Pak Bupati! Akses Jalan Pondok Pesantren di Sukadiri Tangerang Kembali Dibuka, Ini Alasannya

×

Lapor Pak Bupati! Akses Jalan Pondok Pesantren di Sukadiri Tangerang Kembali Dibuka, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Lapor Pak Bupati! Akses Jalan Pondok Pesantren di Sukadiri Tangerang Kembali Dibuka, Ini Alasannya
Musyawarah Akses Jalan Pondok Pesantren Madinatul 'Ulum dan Masjid Assalam.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pasca terjadinya penutupan akses jalan menuju Ponpes Madinatul ‘Ulum yang diduga dilakukan oleh ketua DKM Masjid Assalam, Camat Sukadiri gelar musyawarah terbuka antara kedua belah pihak, Jumat (30/09/2022).

 

 

Giat Musyawarah terkait penutupan akses ke Ponpes Madinatul ‘Ulum, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dilaksanakan di Masjid Assalam. Turut dihadiri oleh Kapolsek Mauk, Danramil Mauk, Kepala Desa Karang Serang, Ketua DKM, Pimpinan Ponpes Madinatul ‘Ulum, Nadzir, Kasie Wakaf, Kasie Ponpes Kemenag Kabupaten Tangerang, Ketua DMI Kabupaten Tangerang, serta para Tokoh Agama setempat.

 

 

Camat Sukadiri, Ahmad Hapid membenarkan adanya musyawarah tersebut. Pihaknya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil musyawarah didapatkan 4 keputusan diantaranya:

 

1. Jalan menuju Masjid dan Ponpes Madinatul ‘Ulum dibuka kembali seperti semula. Karena setelah ditelusuri secara administratif bahwa tanah yang dipergunakan untuk jalan ke masjid ternyata bagian dari tanah wakaf dan sudah disetujui Nadzir untuk dipergunakan juga oleh Ponpes. Dan Ketua DKM tidak berwenang ikut campur terhadap tanah wakaf tersebut.

2. Ketua DKM mengundurkan diri secara sukarela.

3. Mantan ketua DKM akan menggugat secara hukum Sertipikat Wakaf yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Pihak Ponpes akan selalu menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan masjid dan sekitarnya.

 

“Benar tadi kita gelar musyawarah bersama, hasilnya sudah kita sampaikan ke Pak Bupati dan Alhamdulillah berdasarkan hasil pengecekan administratif ternyata tanah wakaf tersebut boleh dipergunakan juga untuk jalan ke Ponpes,” kata Camat Sukadiri, Ahmad Hapid saat di konfirmasi wartawan dellik.id, Jumat (30/09/2022).

 

 

Pihaknya berharap setelah adanya musyawarah tersebut, kedua belah pihak saling berdampingan dan saling menjaga apa yang sudah di wakafkan untuk kepentingan ummat dan persoalan ini tidak lagi menjadi persoalan yang berkelanjutan hingga kemudian hari.

 

Baca Juga: Geger! Akses Jalan Pesantren di Sukadiri Tangerang Ditutup Warga

 

“Sudah jelas itu tanah wakaf semua! ayo sama-sama jaga agar bermanfaat untuk kepentingan ibadah,” ungkapnya. (Nuryadi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *