KABUPATEN TANGERANG, DELLIK. ID – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memberikan pemaparan terkait pemekaran Kabupaten Tangerang dalam perspektif regulasi dalam acara Karya Latih Wartawan, Diskusi Publik dan Bhakti Sosial yang diselenggarakan PWI Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara, Gading Serpong, Rabu (27/04/2022).
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kementrian Dalam Negeri Drs. Valentinus mengatakan, Bahwa ada 7 persyaratan dasar administrasi kewilayahan yang perlu dipenuhi diantaranya, Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik Adat dan Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah, serta Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan.
“Jika ditanya layakah Kabupaten Tangerang dimekarkan, maka jawabannya apakah sudah terpenuhi persyaratan dasarnya,” kata Valen dalam Zoom meetingnya, Rabu (27/04/2022).
Baca juga: Bupati Zaki Perbolehkan Warga Sholat Ied, Tapi Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Bahwa Pemekaran Kabupaten Tangerang harus berdasarkan kebutuhan dan harus melalui proses kajian akademik serta yang lainya, agar terbentuknya kabupaten baru tidak menjadi beban baru bagi pemerintah pusat.
Selain itu, Bupati Zaki menyampaikan bahwa, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dalam segi kemampuan fiscal, potensi daerah, luas daerah, dan kependudukan, harus memberikan tujuan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat lebih baik menunggu kajian akademis yang sedang atau akan dirancang oleh pemerintah daerah bersama DPRD agar bisa dilakukan di 2023 mendatang.
“Pemekaran daerah jangan berdasarkan ego dan desakan masyarakat, tapi karena untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi lebih baik nunggu kajian dulu,” kata Bupati Zaki dalam acara diskusi publik.
Ditempat yang sama, Ketua Apdesi Nasional Surta Wijaya menyampaikan, bahwa kelayakan pemekaran Kabupaten Tangerang harus dilihat dari SDM, Ekonomi Masyarakat dan sektor lainya. Jangan sampai lahirnya kabupaten baru akan menimbulkan penyakit baru dan menimbulkan kematian bagi kabupaten itu sendiri nantinya.
“Tinggal pilih, mau lahir prematur, sesar atau normal kabupaten baru hasil pemekaran,” pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam peta usulan pemekaran di Indonesia terdapat 329 usulan diantaranya, 55 Provinsi, 237 Kabupaten, 37 Kota. Di Banten Sendiri ada 4 usulan kabupaten baru yakni Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Malingping, Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung. (Ade Maulana)