Lanjut baca artikel
Berita

LBH BALADIKA Optimis, Petani Bela Diri Saat Lawan Maling Akan Divonis Bebas

Ade Maulana
497
×

LBH BALADIKA Optimis, Petani Bela Diri Saat Lawan Maling Akan Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
LBH BALADIKA Optimis, Petani Bela Diri Saat Lawan Maling Akan Divonis Bebas
Kuasa Hukum Petani (Muhyani) dari Kantor Hukum LBH BALADIKA Cilegon, Banten, usai Membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. (Istimewa)

KOTA SERANG, DELLIK.ID Kuasa Hukum LBH BALADIKA Cilegon, Banten optimis bahwa kliennya akan divonis bebas karena terpaksa membela diri (Noodweer) saat melawan maling.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum LBH BALADIKA Dkk, Syeh Hendrawan, S.H. saat dihubungi dellik.id melalui telepon, Rabu (13/12/2023).

 

Ia mengatakan, bahwa usai permohonan penangguhan penahanan secara administrasi yang diajukan olehnya kepada Kejari Serang dikabulkan. Kedepan, pihaknya berencana akan mengajukan Restorative Justice yakni menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

 

“Yah kita berharap pelapor dapat memaafkan dan melakukan restorative justice di Kejari Serang. Nanti kita akan ajukan dan berupaya semaksimal mungkin,” kata Syeh Hendrawan, S.H.

 

Lanjut Hendrawan, pihaknya mengaku hadir mendampingi kliennya tersebut atas dasar kemanusiaan, selain itu berdasarkan amanat Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

 

“Jadi kita optimis kalau Pak Muhyani tidak dapat dipidana dan akan vonis bebas. Upaya lain yang diharapkan dilakukan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yaitu restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani Yang Bela Diri Saat Lawan Maling

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang ditahan karena membela diri saat melawan maling.

 

Sebelumnya, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu, Penyidik Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas hasil penyidikan beserta barang bukti ke Kejari Serang dan dilakukan penahanan terhadap tersangka Muhyani oleh Kejari Serang, Banten.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan penangguhan Muhyani merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya LBH Baladika Syeh Hendrawan, S.H. . Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.

 

“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *