SERANG, DELLIK.ID — Direktur Lembaga Visi Nusantara, Subandi Musbah meminta lima Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Banten menyampaikan sumber harta kekayaannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi selaku pejabat publik.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk tahun 2023 harta Kepala Dinas Banten; Ati Pramudji Hastuti, Kadinkes Banten, asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, dan kas sebesar Rp 1,4 miliar dan melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp24 miliar tanpa utang.
“Memiliki harta fantastis hal yang lumrah. Namun, akan menjadi sorotan apabila dia seorang pejabat publik. Terlebih bila jika ada catatan secara transparan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu,15 Februari 2025.
Sementara itu, Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, memiliki total kekayaan Rp12 miliar setelah dikurangi utang Rp147 juta. Ia juga memiliki aset yang meliputi bangunan dan tanah senilai Rp10 miliar, harta bergerak dan surat berharga.
Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, tercatat memiliki harta sebesar Rp8,7 miliar tanpa utang, hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.
Selain itu, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memiliki total harta sebesar Rp7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp3,4 miliar.
Kelima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Septo Kalnadi, memiliki total kekayaan Rp5 miliar setelah dikurangi utang, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp3,8 miliar serta alat transportasi.
Salah satu kepala dinas yang memiliki kekayaan fantastis yang disorot oleh Subandi adalah Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, karena beredarnya pemberitaan di media massa dugaan terjadinya pungutan liar di Dinas Kesehatan Banten, tetapi sampai saat ini belum ada keterangan maupun klarifikasi ke pihak media.
“Kadinkes Banten semestinya segera memberikan respon terkait pemberitaan tentang sorotan harta kekayaannya itu, agar publik bisa mengetahui dari mana sumber harta kekayaannya itu,” ucapnya.
Baca Juga: Keren! Warga Teluknaga Dilantik Jadi Pj Sekda Banten
Dugaan pungli tersebut, lanjut dia, mengemuka ke publik dari pemberitaan adanya warga yang melaporkan ke kanal pengaduan ‘Kanal Lapor Mas Wapres’. “Hingga saat ini, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak Dinkes Banten. Padahal yang memuat pemberitaan tersebut tidak hanya satu media, ada beberapa media. Ini jadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Oleh karena itu, Subandi mendesak tak hanya Dinkes Banten, tapi juga Badan Kepegawaian Daerah turut terbuka, sehingga publik mengetahui jika dugaan pungli tersebut sudah ditangani, siapa pelaku dan sanksi apa yang telah diberikan.
“Saat ini, publik hanya disodorkan informasi bahwa sepanjang tahun 2024, ada 10 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang diberhentikan, tujuh karena pelanggaran berat, dan satu diberhentikan dengan hormat, dan dua dipecat karena tindak pidana, tapi tidak dirinci kasus per kasusnya, terutama untuk mereka yang dipecat. Ini juga menandakan BKD tidak transparan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dan kepala BKAD Banten. (Ade Maulana)