Lanjut baca artikel
Berita

Loka Pom dan Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang di Sepatan Tangerang

admin dellik
450
×

Loka Pom dan Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang di Sepatan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Loka Pom dan Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang di Sepatan Tangerang
Loka POM Kabupaten Tangerang Bersama Muspika Kecamatan Sepatan Melalukan Pemeriksaan Terhadap Obat-Obatan Daftar G di Kios Kosmetik. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ribuan obat daftar G tanpa izin ditemukan di kios-kios kosmetik saat dilakukan operasi gabungan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bersama Muspika Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

 

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, M. Sony Mughofir, S.Si mengatakan, bahwa berdasarkan hasil investigasi kelapangan bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Sepatan, Koramil Sepatan serta Satpol PP Sepatan dan Sepatan Timur, ditemukan ribuan obat daftar G tanpa izin di kios-kios berkedok toko kosmetik.

 

 

 

“Hasil giat hari ini di Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, ditemukan obat-obatan terlarang di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur. Kecamatan lain kios-kios penjualnya tutup,” kata Sony saat dikonfirmasi dellik.id via pesan WhatsApp, Rabu (21/09/2022).

 

 

 

Saat ini ditambahkan Sony, semua barang bukti dan penjual diamankan ke Polsek Sepatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk dapat mengungkap dari mana asal obat terlarang tersebut didapatkan.

 

 

 

Baca Juga: Obat Daftar G Tanpa Izin Beredar di Sepatan, Kapolsek: Kita Akan Tertibkan Bersama BPOM

“Semua barang bukti dan penjual dibawa ke Polsek Sepatan, asal obat dari mana nanti didalami rekan Polsek Sepatan,” ungkapnya.

 

 

 

Lanjutnya, hasil pemeriksaan hari ini di Toko Mitana, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, ditemukan tablet putih sebanyak 1.457 tablet dan Riklona 2 mg sebanyak 4 tablet.

 

 

 

Selanjutnya, di Toko Kosmetik Kampung Kelapa Lima Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan ditemukan tablet kuning sebanyak 757 tablet dan tramadol 370 tablet. Terakhir, di Toko Kosmetik Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan ditemukan tablet kuning 2.576 tablet, Tramadol 653 tablet, Trihexylpenidil 100 tablet.

 

 

 

Pihaknya mengaku, akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinkes, TNI, Polri dan Pemerintah Setempat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dan penjual obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

 

 

 

Terpisah, Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suyatno saat dikonfirmasi dellik.id membenarkan, bahwa hasil operasi gabungan penyakit masyarakat (Pekat) terhadap kios-kios penjual obat-obatan terlarang diamankan ribuan barang bukti dan diamankan 3 orang penjual untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

 

 

“Benar, 3 orang penjual dan barang buktinya kita amankan. Namun saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kapolsek yang dikenal sigap dengan aduan masyarakat di wilayah hukumnya. (Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *