Lanjut baca artikel
Berita

LSM Surati Desa Salembaran Jati Terkait Dugaan Proyek Betonisasi Fiktif

admin dellik
668
×

LSM Surati Desa Salembaran Jati Terkait Dugaan Proyek Betonisasi Fiktif

Sebarkan artikel ini
LSM Surati Desa Salembaran Jati Terkait Dugaan Proyek Betonisasi Fiktif
Lokasi Jalan Lingkungan Kp. Rawa Lumpang RT. 14 / RW 10, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK. ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRUKK menduga adanya proyek betonisasi fiktif di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang dianggarkan dari ADD tahun 2019-2020 senilai Rp90 juta.

Ketua LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Dan Kemakmuran (GPRUKK) Asep Setiadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Desa Salembaran Jati serta Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang menindaklanjuti hasil pantauannya kelokasi bahwa tidak ditemukannya proyek betonisasi di Kampung Rawa Lumpang RT 14 / RW 10, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan dari Anggaran Dana Desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Hasil pantauan kami kelokasi, tidak ditemukannya jalan beton di alamat tersebut, dan diduga proyek tersebut fiktif,” kata Asep Setiadi kepada dellik.id, Jumat (17/06/2022).

Baca juga: Tegas! Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka 4 Mantan Kades dan Mantan Dewan Korupsi Mobil Operasional Desa

Lanjutnya, terkait dugaan proyek betonisasi fiktif tersebut pihaknya meminta kepada pihak desa serta operator desa untuk dapat menjelaskan terkait kegiatan yang diduga fiktif tersebut dan meminta Inspektorat segera turun kelapangan untuk dapat mengecek LPJ yang disinkronkan dengan bukti fisiknya.

“Kami minta penjelasan kepada pihak desa atas kesesuaian pekerjannya, atau memang anggarannya dikembalikan ke negara (SILPA),” ujarnya.

Asep menambahkan, demi terciptanya keterbukaan informasi publik dan mencegah terjadinya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, pihaknya menggunakan fungsi sebagai social control dan monitoring baik dalam sisi peraturan dan perundang-undangan maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang sudah diprogramkan, maka sebagai mitra pemerintah dibidang pengawasan luar serta mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Serta Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) meminta kepada pihak terkait dapat menyampaikan informasi sebenar-benarnya.

“Kami tunggu jawabanya dulu kang (Asep menyebut wartawan_red) 3 kali 24 jam untuk mendapatkan klarifikasi sebagai bentuk upaya kerjasama yang positif,” pungkasnya. (Yadi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *