Lanjut baca artikel
Kriminal

Lukai 5 Orang Pemuda di Balaraja, Kelompok Gengster Ini Berhasil Diringkus Polisi

Ade Maulana
228
×

Lukai 5 Orang Pemuda di Balaraja, Kelompok Gengster Ini Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Lukai 5 Orang Pemuda di Balaraja, Kelompok Gengster Ini Berhasil Diringkus Polisi
Kawanan Gengster di Jalan Raya Serang Km30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap 13 orang kelompok gengster jalanan yang sempat melukai 5 orang pemuda di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, para pelaku yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH dan 6 orang pelaku anak yang masih dibawah umur diamankan usai melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Serang Km30 beberapa waktu lalu.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Saat itu kata Arief, akibat bentrok dua gerombolan gengster tersebut, 5 orang pemuda mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala, akibat luka bacokan senjata tajam sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

“Sebelumnya mereka sudah janjian tawuran, kemudian kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Gengster Kembali Berulah di Balaraja, Lima Orang Pemuda Terluka Terkena Sabetan Sajam

Lanjut Arief, mendapatkan informasi tawuran itu, Satreskrim Polresta Tangerang langsung ke lokasi melakukan observasi dan mencari keberadaan para pelaku. Tidak berselang lama para pelaku berhasil diamankan.

“Ada tiga belas orang pelaku yang kita amankan, enam orang statusnya masih dibawah umur,” ujarnya.

Disampaikan Arief, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang kemungkinan masih terlibat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *