KOTA TANGERANG, Dellik.id – Maraknya tiang kabel udara, yang terpasang di Perumahan Batuceper Indah, Kota Tangerang disesalkan Lurah Batuceper. Pasalnya, dipasangnya tiang-tiang tersebut tanpa izin.
“Disayangkan, sebelum dipasang tiang untuk internet tidak ada laporan dari RT dan RW kepada saya,” kata Lurah Batuceper, Kota Tangerang Edi saat dikonfirmasi KJK, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M Romdoni mengatakan, bahwa hasil penelusurannya dilapangan bahwa tiang-tiang berbahan besi tersebut akan dipakai untuk dipasang jaringan kabel udara fiber optik milik salah satu perusahaan Cxxxx Fiberstar. Pihaknya pun menduga, pemasangan jaringan kabel fiber optik tersebut tidak mengangongi izin resmi dari pemkot tangerang.
“Kami minta Dinas PUPR Tata Ruang dan Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menertibkan tiang internet kabel udara yang berada di perumahan Batuceper Indah,” kata Agus M Romdon kepada dellik.id.
Baca Juga: Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pabrik di Batu Ceper Tangerang Kelabuhi Petugas
Ia melanjukan, pemasangan tiang internet kabel udara tanpa izin resmi sangat jelas telah melanggar aturan serta kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kita tidak mengganggu usaha, kita hanya meminta para pengusaha yang berusaha di Kota Tangerang untuk mengikuti aturan, salah satunya dengan mengurus perizinan,” ujarnya.
Selain itu, diketahui Perumahan Batuceper Indah ia ketahui telah menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada Pemkot Tangerang. Artinya Fasilitas Sarana Umum (PSU) telah resmi menjadi milik pemerintah daerah.
“Sangat prihatin dengan RT, RW menjadi pemimpin di tingkat bawah tidak memahami aturan dan melangkahi kewenangan Lurah. Setiap pengerjaan yang mengunakan PSU itu harus izin dulu,” ungkapnya.
Agus mengaku, akan melayangkan surat resmi kepada Dinas terkait dan Walikota Tangerang untuk segera menindak tegas dan menyita tiang fiber optik udara yang diduga tidak tidak berizin tersebut.
“Kita minta PUPR Tata Ruang membuat surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk menebang tiang internet kabel udara dilokasi tersebut. Ini bagian ketegasan dan kinerja Dinas terkait di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan dellik.id berupaya mengonfirmasi pihak pengusaha internet tersebut.
(KJK/Nuryadi/red)