Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Mafia Pupuk di Sepatan Tangerang Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta

×

Mafia Pupuk di Sepatan Tangerang Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta

Sebarkan artikel ini
Mafia Pupuk di Sepatan Tangerang Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta
Pengembalian Uang Kerugian Negara ke Kejari Kab. Tangerang Perkara Kasus Mafia Pupuk.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kasus tersangka mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dana tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukum.

 

Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

 

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/07/2022).

 

Baca Juga: Keren, Camat Sukadiri Akan Pertahankan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Meningkatkan Hasil Pertanian

 

Dimas mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menuturkan, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

 

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya. (rls/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *