Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Mafia Tanah Terendus PBT-kan Tanah Warga di Pekayon Sukadiri

×

Mafia Tanah Terendus PBT-kan Tanah Warga di Pekayon Sukadiri

Sebarkan artikel ini
Mafia Tanah Terendus PBT-kan Tanah Warga di Pekayon Sukadiri
Ilustrasi Mafia Tanah. (Int)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Warga Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang timbul atas nama orang lain di atas lahannya.

 

Keluhan itu disebabkan adanya PBT yang diajukan oleh mafia tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Akibatnya, warga mengalami kendala dalam proses pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan melalui program PTSL Pemerintah.

 

Salah seorang warga Desa Pekayon SM mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki bidang tanah seluas 500 m² dan pada saat itu tengah diajukan pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah itu, ia mengaku bahwa seluruh berkas dan proses administrasi telah lengkap diserahkan kepada panitia.

 

Namun, lanjut SM, setelah berkas diajukan anehnya bidang tanah yang saat ini masih dikuasi olehnya tersebut tidak bisa diterbitkan Sertipikat PTSL dengan alasan bahwa bidang tanah miliknya tersebut Overlapping (Tumpang Tindih).

 

“Aneh, sertipikat PTSL yang lain jadi tapi punya saya engga jadi, katanya overlap,” kata SM kepada dellik.id, Rabu, 29 Mei 2024.

 

SM menduga bidang tanah miliknya tersebut sengaja diajukan PBT oleh mafia tanah. Bahkan anehnya lagi, dirinya tidak pernah menerima petugas dari kantor BPN Kabupaten Tangerang yang datang untuk meminta izin melakukan pengukuran atau pemetaan diatas bidang tanahnya tersebut.

 

“Kok bisa yah petugas ukur BPN ngukur tanah warga tanpa izin, bahkan pemohon bukanlah pemilik atas lahan yang di PBT kan? yang rugi masyarakat!,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pemalsu Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

 

Sementara itu, Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Suwaryo saat dikonfirmasi terkait berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk pengajuan PBT ke BPN Kabupaten Tangerang tidak memberikan tanggapan apapun.

 

Berdasarkan salinan data yang dimiliki dellik.id, bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor: 609/2020 Skala 1:1000 kode desa 28042404 Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terdapat keterangan pemohon bernama Hasbi Nurhamdi seorang warga yang beralamat di Kosambi Timur dengan nomor berkas 6356/2020. Serta tertera jelas nama petugas ukur Ageng Santoso dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Tangerang, Akhda Jauhari, ST.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dellik.id masih berupaya mengonfirmasi ke BPN Kabupaten Tangerang. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *