Lanjut baca artikel
Peristiwa

Mahasiswa Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur

admin dellik
60
×

Mahasiswa Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di pertigaan jalan Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa, 5 November 2024. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Puluhan massa aksi yang berasal dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di pertigaan jalan Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa, 5 November 2024.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Aksi tersebut ditunjukan sebagai ekspresi kekecewaan mahasiswa terhadap banyaknya truk sumbu 3 yang beroperasi tidak sesuai jam yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

 

Diketahui, aksi tersebut diwarnai dengan teatrikal tabur bunga, bakar ban dan keranda serta doa bersama untuk korban yang dihilangkan nyawanya oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Kordinator lapangan, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa, dirinya mendesak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan penegakan dan penindakan dengan serius serta mendesak agar dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang jam oprasional mobil tambang.

 

Selain itu Adit juga meminta agar PJ bupati dan Ketua DPRD mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang saat ini ramai di masyarakat.

 

“Mundur saja, percuma ada aturan jika tidak mampu menjalankannya,” kata Sekretaris SEMMI, Aditya Nugraha kepada dellik.id.

Baca Juga: Sopir Bus Tewas Ditabrak Truk Tanah di Kemiri Tangerang, DPRD Banten: Proses Hukum

 

Ditempat yang sama, Indri Damayanthi Ketua SEMMI Cabang Tangerang dalam orasinya menyerukan kepada masyarakat untuk memberhentikan kendaraan truk tanah yang melanggar aturan.

 

“Masyarakat, kita perlu sadar bahwa keselamatan kita, ditentukan oleh kita, pemerintah sudah tidak peduli, mereka hanya ingin uang pajak kita!,” Tegas Indri Damayanthi dengan tangan kiri mengepal.

 

Lanjut Adit, bahwa saat ini tersebar surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pengusaha truk tanah pada 29 Oktober 2024, surat tersebut berisikan tentang kesiapan pengusaha dalam menaati peraturan tersebut serta siap disanksi.

 

Namun, meskipun banyak aksi protes dari masyarakat, saat ini masih banyak truk yang melanggar aturan tersebut. SEMMI juga berkomitmen akan tetap mengawal dan meminta untuk diadakan hearing dengan DPRD. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *