KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Organisasi Front Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan adanya joki surat kesehatan dalam persyaratan KPPS pada PILKADA 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, senin, 14 Oktober 2024.
Dalam orasinya, mereka meyakini bahwa, temuan yang dihimpun valid dan sesuai dengan fakta yang ada dan terjadi hampir di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tangerang.
Koordinator aksi, Heru Andika menyampaikan bahwa praktik joki surat kesehatan secara jelas menabrak aturan dan hal ini dilakukan oleh para penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan.
“Tidakan memanipulasi data surat sehat, tentu dilarang dalam KUHP pasal 391 ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, serta klinik atau rumah sakit yang bersangkutan dapat dipidana 4 tahun,” Kata Heru Andika kepada dellik.id, Senin, 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan meminta agar ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengusut tuntas temuan tersebut, hal ini dikarenakan, tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Ditempat yang sama, Jendral Lapangan, Riswandi menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan di KPU dan BAWASLU menjadi bukti bahwa mereka lalai dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya.
Baca Juga: Parah, PPK Rajeg Diduga Pesta Miras di Kantor Sekretariat Milik Pemkab Tangerang?
“Praktik dugaan manipulasi surat kesehatan yang difasilitasi oleh PPS, seharusnya diketahui oleh KPU dan BAWASLU, oleh karenanya kami menilai mereka sudah berkomplot melakukan pembiaran atas hal tersebut,” ujar Riswandi.
Lanjut Riswandi, dia mengatakan bahwa keterlibatan PPS dalam proses penyediaan surat kesehatan secara kolektif tanpa melibatkan pihak terkait yaitu calon anggota KPPS adalah pelanggaran berat.
“Surat kesehatan sangat penting untuk memastikan kesiapan anggota KPPS, karena sudah banyak dari mereka yang meninggal pada saat penyelenggaraan Pemilihan, jadi benar-benar harus selektif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Front Mahasiswa Tangerang (FMT) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 2X24 jam tuntutannya belum dipenuhi. (Ade Maulana)