KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang meminta aparat kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten memproses hukum pelaku pembuangan sampah liar di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat, 12 Juli 2024.
Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang, Yanto mengungkapkan, bahwa pihaknya mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Jajaran Kepolisian Sektor Mauk, Polresta Tangerang atas kesigapannya merespon keluhan masyarakat terkait sampah liar yang di datangkan oleh sejumlah oknum dari BSD Serpong ke wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
“SEMMI Tangerang mengapresiasi DLHK dan Kapolsek Mauk yang telah berani melakukan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah liar di Gintung Sukadiri,” kata Yanto kepada dellik.id, Jumat, 12 Juli 2024.
Selain itu, Yanto juga meminta kepada pihak Kepolisian Polresta Tangerang untuk melakukan proses hukum bagi oknum yang melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Hal itu kata dia, demi memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang sengaja bermain dengan sampah liar yang merugikan masyarakat.
“Saya minta tidak ada alasan untuk tidak memproses hukum terhadap pelaku yang membuang sampah ratusan ton tersebut, biar jera dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Ton Sampah Liar dari Serpong Dibuang ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin
Diberitakan sebelumnya, Ratusan sampah liar dari Serpong dibuang ke Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 12 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB.
Pantauan dellik.id di lokasi, ada sekira 25 armada tonase besar berplat kuning membawa sampah dari serpong dan dibuang ke pembuangan sampah ilegal yang berada di 2 Desa tersebut. (Ade Maulana)