Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Main Kucing-Kucingan Dengan Polisi, Warga Sepatan dan Neglasari Ditangkap

×

Main Kucing-Kucingan Dengan Polisi, Warga Sepatan dan Neglasari Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Main Kucing-Kucingan Dengan Polisi, Warga Sepatan dan Neglasari Ditangkap
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Berseragam Polri) saat Memperlihatkan Barbuk Judi Online.

KOTA TANGERANG, Dellik.id – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang berinisial S, AG dan N pelaku judi online togel Hongkong dan Pakong.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Kamis (24/11/2022) siang.

 

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, ketiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.

 

“Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Teluknaga Tangerang Ditangkap Polisi

 

Kapolres Zain menambahkan, bahwa mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam jalan operasionalnya selalu mengecohkan petugas.

 

“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar besarnya” kata Kapolres.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara,” pungkasnya.

(KJK/Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *