KABUPATEN BOGOR, DELLIK.ID – Sebuah sepeda motor roda dua merk Honda CRF 150L dengan nomor polisi F-6958-FDW milik Tegar (20) warga Kampung Babakan Baru, RT 003 / RW 003, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, raib digasak maling, Selasa (6/09/2022) sekira pukul 04:00 WIB.
Korban Tegar Agustian (20) mengatakan, saat itu sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di teras rumah dengan kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari tepatnya pukul 06:30 WIB korban melihat sepeda motornya sudah hilang.
“Selesai nyuci motor (Senin 5 September 2022 sekira pukul 20:00 WIB_red) motor CRF dan motor Vario diparkirkan dan dikunci stang dengan pintu gerbang dalam keadaan tertutup rapat. Pas pagi jam 06:30 WIB satu unit motor Honda CRF sudah tidak ada diduga dicuri maling,” kata Tegar saat dihubungi dellik.id via telepon, Selasa (6/09/2022).
Baca Juga: Bawa Kabur Motor Milik Korban di Jatiwaringin, Puput Ditangkap Resmob Polresta Tangerang
Mendapati peristiwa itu, dirinya bersama otang tua melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rumpin. Penyidik unit Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian memintai keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk dapat melakukan identifikasi.
“Sudah lapor ke Polsek Rumpin, penyidik juga sudah olah TKP,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengaku mengalami kerugian materi senilai Rp28 juta. Pihaknya berharap unit Reskrim Polsek Rumpin segera dapat mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Rumpin, Polres Bogor tersebut.
“Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap sehingga akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan yang akan melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Rumpin,” harapnya.
(Ade Maulana)