Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Maling Spesialis Bobol Garasi Rumah Dibekuk Unit Ranmor Polresta Tangerang

×

Maling Spesialis Bobol Garasi Rumah Dibekuk Unit Ranmor Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Maling Spesialis Bobol Garasi Rumah Dibekuk Unit Ranmor Polresta Tangerang
Ilustrasi Bobol Rumah (int).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.

 

Pelaku merupakan ROB pria berusia 27 tahun yang saat itu melancarkan aksinya mencuri sepeda motor (curanmor) milik warga yang terparkir di garasi rumah di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

“Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf pada Sabtu, 10 Maret 2024.

 

Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Saat itu, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut dan tanpa perlu waktu lama pelaku pun langsung diamankan.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang Santuni Anak Yatim Jelang Ramadan

 

Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.

 

“Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

 

Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

 

“Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110,” pungkasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Sekedar informasi, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *