Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Mantan Kades Rawa Boni dan ASN Kecamatan Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

Ade Maulana
354
×

Mantan Kades Rawa Boni dan ASN Kecamatan Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Rawa Boni dan ASN Kecamatan Pakuhaji Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi Dokumen Tanah Palsu. (Int)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Penyidik unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni AM dan AS oknum PNS Staf Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan dan stempel.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Harda usai 2 oknum tersebut dalam keterangannya terbukti telah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Aktif dan stempel desa pada dokumen warkah PM1 Desa Rawa Boni.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rumah Tahanan Sat Tahti Polres,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasi Humas Kompol Jana saat dikonfirmasi dellik.id, Selasa (17/7/2023).

Baca Juga: Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan Kejari Tangerang

Jana menambahkan, perbuatan tersangka merupakan tindakan melanggar hukum sesuai Pasal 263 Jo 55 KUHP. Atas perbuatannya itu keduanya terancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Rawaboni AM dan satu orang oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AS ditahan penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (16/7/2023).

Penahan mantan Kepala Desa (Kades) Rawaboni serta oknum ASN Kecamatan Pakuhaji tersebut buntut dari laporan Pemdes Rawaboni yang pada 2022 lalu resmi melaporkan dua orang tersebut dengan Laporan Polisi: LP/B/ 762/V/2022/SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, atas dugaan pemalsuan tanda tangan Kades aktif dan stempel desa.

Camat Pakuhaji, Asmawi Atmaja membenarkan, bahwa salah satu pegawainya telah resmi ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Namun kata Asmawi, penahanan tersebut bukan dikarenakan penyalahgunaan wewenang pegawainya, melainkan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawainya tersebut diluar dari tupoksinya selaku ASN di Kecamatan.

“Benar ditahan di Polres Metro Tangerang Kota! Saya sudah memerintahkan anggota Pol PP untuk memastikan ke keluarganya,” kata Camat Pakuhaji, Asmawi Atmaja saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (16/7/2023).

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *