KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ratusan Masyarakat yang tergabung kedalam Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di Markas Polresta Tangerang Polda Banten. Kedatangan mereka mendesak terlapor Said Didu segera ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 3 Oktober 2024.
Koordinator Aksi FAMTU Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung upaya Satreskrim Polresta Tangerang memproses hukum Said Didu secara objektif dan berkeadilan.
“Saudara Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat kegaduhan, provokasi dan tebar fitnah di wilayah pesisir utara kabupaten tangerang,” ujar Ahmad Akbar Muafan kepada wartawan.
Akbar Muafan menegaskan elemen rakyat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah Pesisir Utara di Kabupaten Tangerang sedang bermasalah yang dipublikasikan SD melalui akun media sosialnya.
Faktanya, kata Akbar Wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sedang mengalami perkembangan yang maju. Pemerintah dan stakeholders terkait sedang menata wilayah kami, elemen masyarakat sangat apresiasi dan siap mengawal.
“Pak Said Didu orang mana dan tahu apa soal wilayah kami? Pernah berbuat atau prestasi apa dia untuk wilayah kami?. Yang kami tau, pak Said Didu punya tanah di Kecamatan Kronjo yang membuat kegaduhan, tidak senang wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang maju,” kata Koordinator FAMTU Akbar Muafan.
Baca Juga: Tokoh Pemuda di Tangerang Utara Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Said Didu
Oleh karenanya, pihaknya berharap Satreskrim segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka karena sudah banyak fakta-fakta mengarah pada unsur pidana.
“Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi dari pihak manapun. Polisi bersama rakyat dan harus menciptakan keadaan yang damai dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasatreskrim Kompol Arief Nazzarudin Yusuf mengungkap pihaknya saat ini sudah melakukan proses penyelidikan dan masuk pada tahap sidik terkait kasus terlapor Said Didu.
“kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum Acara Pidana, termasuk perkara ini. Terlapor SD dalam hal ini masih berstatus saksi, tapi proses sudah masuk tahap sidik yang ditangani Unit Jatanras,” ujar Kompol Arief saat menerima audiensi perwakilan massa.
Kompol Arief pun mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.
“Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan,” kata Kompol Arief.
Kasatreskrim berterima kasih kepada elemen masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polresta Tangerang.
“Saya mewakili bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami. Kami meyakini hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakan hukum,” pungkasnya. (Ade Maulana)