KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan modus pengobatan gantung waris.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 10 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17:30 WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, S.H., S.I.K., MH. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MS Bin H.U (38) yang juga merupakan kakak ipar korban ialah mengaku bisa mengobati penyakit non medis yang dialami korban. Kemudian, setelah tersangka melakukan ritualnya mengatakan kepada korban bahwa korban mengalami guna-guna gantung waris.
“Pada tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 18:00 WIB tersangka datang kerumah korban dan berpura-pura bisa mengobati penyakit non medis dan mengatakan bahwa korban diguna-guna gantung waris (korban tidak akan menemukan jodohnya seumur hidup_red),” kata AKP Nurjaman dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Sabtu (24/07/2022).
Baca Juga: Keroyok Warga Hingga Terluka, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Rajeg
Lanjut Nurjaman, keesokan harinya korban dan orang tuanya kembali datang ke rumah tersangka untuk melaksanakan ritual pengobatan yang akan dilakukan tersangka. Namun dalam melakukan pengobatan non medis tersebut diduga korban mengalami perbuatan cabul.
“Korban mengalami kekerasan seksual saat tersangka melakukan ritual pengobatan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Kapolsek Rajeg.
Mendapati perlakuan tersebut, Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 623 / VII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 13 Juli 2022 atas nama pelapor sebut saja Mawar (19), bersama dua saksi yaitu A dan SA telah melaporkan MS bin H.U (38) ke Polsek Rajeg.
“Atas laporan korban, unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa 1 (satu) pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bunga, dan BH (Bra) warna pink, 1 (satu) buah parfum rol lovely dan 1 (satu) pcs kain warna putih serta 1 (satu) pcs sorban warna krem.
“Tersangka saat ini sudah mendekam dijeruji besi dan terancam kurungan 12 tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana)