Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Setop Ativitas Pengurukan Tanah di Curug

×

Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Setop Ativitas Pengurukan Tanah di Curug

Sebarkan artikel ini
Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Setop Ativitas Pengurukan Tanah di Curug
Satpol PP Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan berupa pemberhentian aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup aktivitas pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Jumat (03/06/2022).

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Tertibkan 97 Bangli di Pasar Sentiong Balaraja

Penindakan terhadap aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap para pelaku usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Ada dua unit alat berat yang kami segel, kami juga akan memanggil pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas pengurukan, kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas pengurukan tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas tersebut membuat jalanan menjadi licin sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *