KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan berupa pemberhentian aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Blok Lame, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup aktivitas pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Jumat (03/06/2022).
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Tertibkan 97 Bangli di Pasar Sentiong Balaraja
Penindakan terhadap aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap para pelaku usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ada dua unit alat berat yang kami segel, kami juga akan memanggil pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas pengurukan, kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas pengurukan tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas tersebut membuat jalanan menjadi licin sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya. (Ade Maulana)