Lanjut baca artikel
   
Berita

Mengganggu Trantibmum, Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Stop Pembangunan Cluster di Pinang

×

Mengganggu Trantibmum, Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Stop Pembangunan Cluster di Pinang

Sebarkan artikel ini
Mengganggu Trantibmum, Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Stop Pembangunan Cluster di Pinang
Salah Satu Pekerja Sedang Melakukan Pekerjaan Perumahan Cluster di Pinang, Kota Tangerang. (KJK)

KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Diduga Belum Miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Cluster yang berlokasi di Jalan H. Djiran RT.008/001 Pinang, Kota Tangerang menuai protes warga.

 

Pasalnya, pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedug (PBG). Informasi dihimpun cluster tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama HA. Cluster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5×10 meter.

 

Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan cluster tersebut.

 

“Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja tidak, kalau yang punya lahan mau membangun cluster,” ucap Uis dalam kterangannya, Kamis (10/11/2022).

 

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Pengadaan Gorong-Gorong Fiktif ke Kejari Kota Tangerang

 

Kendati demikian. Uis, melanjutkan, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan cluster tersebut lantaran adanya kebisingan aktifitas pembangunan cluster dan jalan disekitar juga menjadi kotor karena adanya proses pengurukan tanah.

 

“Bahkan Iebih parahnya lagi terjadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun oleh pemerintah atau bisa kemungkinan terjadi amblas,” tuturnya.

 

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

 

“Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang,” tegas Uis.

 

Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amanat perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.

 

“Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” pungkasnya. (red/KJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *