Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Menteri Perdagangan Segel Gudang Produksi MinyaKita di Mauk Tangerang

×

Menteri Perdagangan Segel Gudang Produksi MinyaKita di Mauk Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Segel Gudang Produksi MinyaKita di Mauk Tangerang
Mendag Budi Santoso saat Memperlihatkan MinyaKita Hasil Produksi PT. NNI yang Tidak Sesuai Ukuran Liter Dalam Label.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel sebuah gudang milik PT. Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang memproduksi MinyaKita di Kampung Margasari RT 007 RW 002, Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Penyegelan gudang tersebut merupakan ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT. NNI di Kabupaten Tangerang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, bahwa PT. NNI diduga telah melakukan pelanggaran dengan memproduksi MinyaKita meskipun sertifikat produksi penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya.

“Gudang MinyaKita PT. NNI tidak memiliki izin BPOM, tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag, untuk itu kita segel,” kata Budi Santoso, Jumat 24 Januari 2025 kepada awak media.

Selain itu Budi menjelaskan, PT. NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak non-DMO, dan mengemas minyak goreng rakyat tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

“Harga jual yang ditawarkan kepada pengecer Rp15.500 per liter dari seharusnya Rp14.500 per liter,” ujarnya.

Baca Juga: Minyak Curah Disulap Kemasan, Pelaku Raup Untung Rp250 Juta Perbulan

Budi mengungkap, PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas MINYAKITA. Namun, PT NNI terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.

Mendag menegaskan bahwa ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Kementeriam Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan, serta stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai salah satu barang kebutuhan pokok.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). MINYAKITA produksi PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *