Lanjut baca artikel
Kriminal

Mertua dan Menantu Asal Cikarang Bekasi Kompak Curi Motor di Tangerang

Ade Maulana
181
×

Mertua dan Menantu Asal Cikarang Bekasi Kompak Curi Motor di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Mertua dan Menantu Asal Cikarang Bekasi Kompak Curi Motor di Tangerang
Tersangka Mertua dan Menantu Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kresek Dihadirkan Saat Pers Conference di Halaman Mapolsek Kresek, Polresta Tangerang, Selasa (6/6/2023).

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kekompakan mertua dan menantu ini sangat tidak pantas untuk ditiru. Bagaimana tidak? Keduanya malah kompak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pada akhirnya kekompakan keduanya pun berakhir usai aparat Polsek Kresek, Polresta Tangerang membekuknya.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menerangkan, bahwa sang mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MAA (25) merupakan warga Cikarang Utara Bekasi yang ditangkap anggota Reskrimnya saat melakukan aksi di komplek kontrakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

 

“Kedua tersangka, merupakan mertua dan menantu yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Sri Raharja saat Konferensi Persnya di halaman Polsek Kresek, Selasa (6/6/2023).

 

Baca Juga: Perkosa Keponakan, Seorang Paman Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

 

Keduanya, kata Sri, mengaku saat dilakukan penyidikan telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali diantaranya di Desa Rancailat, Minggu 7 Mei 2023, 3 titik di komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, Sabtu 13 Mei 2023, dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat, Minggu 22 Mei 2023.

 

“Motor-motor yang diparkirkan di luar kontrakan menjadi sasaran empuknya untuk dibobol kunci kontaknya menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan,” ujarnya.

 

Sri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakannya di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pihaknya pun berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, puluhan kunci letter T, senjata tajam serta alat stroom.

 

“Sudah lima unit motor yang berhasil tersangka curi, empat unit diakuinya dijual di Karawang dan satu unit dipakai untuk beroperasi,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Kita akan terus lakukan pengejaran terhadap para penadah motor hasil curian dari tersangka tersebut,” pungkasnya.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *