KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Meskipun aktivis lingkungan hidup telah resmi melaporkan aktivitas TPA liar yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ke KLHK. Hingga saat ini TPA liar masih tetap beroperasi bebas.
Pantauan Dellik.id di lokasi pada Jumat 16 Februari 2024 terlihat sebuah mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi B 9960 CQC membuang sampah rumah tangga ke TPA liar tersebut, bahkan tidak hanya itu sebelumnya seorang sopir yang menggendarai mobil truk dengan nomor polisi B 9175 DA tengah menurunkan sampah yang diakuinya berasal dari wilayah Serpong.
Salah seorang warga Ali mengatakan, masih berlangsungnya aktivitas pengangkutan sampah ke TPA liar tersebut membuktikan tidak adanya pengawasan dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang yang berada di UPT TPA Jatiwaringin Mauk. Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta seperti tidak berkutik bahkan diduga ada main mata dengan pihak pengelola TPA liar tersebut.
“DLHK dan KLHK sepertinya sudah menutup mata dengan adanya TPA liar di sekitar TPA Jatiwaringin. Apalagi jika kearah penindakan sepertinya itu mustahil dilakukan mungkin karena takut atau memang ada sesuatu yang diterima,” kata Ali kepada dellik.id di temui di lokasi, Sabtu (17/2/2023).
Ia berharap, keberadaan TPA liar yang berada di sekitar area TPA Jatiwaringin segera di tutup dan pengelolanya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu kata dia, untuk dapat memberikan efek jera dan mencegah menjamurnya pelaku pengelola TPA liar lain kedepannya.
“Tidak menutup kemungkinan TPA-TPA liar lainnya akan menjamur, karena mereka berpatokan kepada TPA liar yang ada dan masih beroperasi yang tidak ditindak hingga saat ini oleh pihak terkait,” ucapnya.
Baca Juga: KLHK Sebut PT Noor Annisa Kemikal Menampung Limbah B3 di Sekitar TPA Jatiwaringin Mauk
Diberitakan sebelumnya, Aktivis lingkungan hidup yang menamai dirinya Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia telah resmi melaporkan TPA ilegal yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin ke Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Senin (29/1/2024).
Laporan pengaduan tersebut mempersoalkan TPA Ilegal dan Limbah B3 yang tak pernah tersentuh di Kabupaten Tangerang, padahal berbahaya dan merusak lingkungan.
Dalam temuannya yang disampaikan ke media, SEMMI menduga TPA ilegal tersebut dibeckingi oleh oknum mantan pejabat daerah dan petinggi lainnya, hal tesebut dikarenakan tidak adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap TPA Ilegal tersebut. (Ade Maulana)