Lanjut baca artikel
Berita

Meski Sandang Status Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Seksual Anak Tinggi

Ade Maulana
357
×

Meski Sandang Status Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Seksual Anak Tinggi

Sebarkan artikel ini
Meski Sandang Status Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Seksual Anak Tinggi
Diskusi Publik Forja Kab. Tangerang. (Ade Maulana)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi, meski menyandang sebagai Kota/Kabupaten layak anak. Hal itu terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan Forum Kerja (Forja) Jurnalis Kabupaten Tangerang di Graha Pemuda KNPI Kabupaten Tangerang, Jumat (25/3/2022).

“Polresta mencatat, di tahun 2018 ada 33 kasus, 2019 ada 21 kasus, 2020 ada 30 kasus, 2021 ada 28 kasus, 2022 ada 13 kasus. Sementara DP3A mencatat tahun 2018 ada 245 kasus, 2019 ada 275 kasus, tahun 2020 ada 152 kasus, 2020 ada 154, tahun 2022 ada 35 kasus, ” kata Alfian Herianto, Ketua Forja Kabupaten Tangerang, Jumat (25/3/2022).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Dalam diskusi yang mengangkat tema “Seberapa Layak Kabupaten Tangerang Menyandang Kota/Kabupaten Layak Anak” itu, Alfian mempertanyakan indikator apa saja yang membuat Kabupaten Tangerang menyandang sebagai Kabupaten Tangerang layak anak kategori madya.

“Dibalik peningkatan kasus tersebut, Kabupaten Tangerang telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2021 dengan kategori Madya yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)
Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:45 Kios Terbakar Diduga Bangli, Komisi IV Akan Panggil Developer

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, terdapat lima kategori kota/kabupaten yang layak mendapatkan predikat layak anak. Mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan Madya. Tentunya masih sangat layak menyandang predikat itu,” katanya.

Kanit PPA Polres Kota Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro mengatakan pada tahun 2022 periode Januari – Maret terdapat 13 kasus berhasil diungkap. Dari jumlah kasus tersebut ada juga yang dilakukan restorative justice.

“Dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak tidak semua dikenakan pidana. Namun ada ada juga yang berakhir restorative justice, karena keluarga tidak mau membuat korban trauma,” pungkasnya. (Ade Maulana/Forja)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *