KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sat Resnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap MH (25) di kediamanya di Jalan Faliman Raya RT 02 / RW 04, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya pada 09 April 2022 lalu. Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan, Tim Opsnal Unit III Sat Resnarkoba dipimpin Akp Kudratullah berhasil menangkap MH (25) penyedia barang haram tersebut di kediamanya pada 11 April 2022 pukul 01:00 WIB dan ditemukan Sabu-Sabu dengan berat 752,9 gram dalam plastik bertuliskan GUANYINYANG dan plastik klip bening serta satu buah timbangan elektrik yang disimpan dilemari pakaianya yang mengaku barang bukti tersebut didapat dari Steven (DPO) dengan upah Rp20 juta.
“Dari hasil pengembangan, berhasil kita amankan MH di rumahnya selaku penyedia Sabu, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya ditemukan 0,753 kilogram sabu-sabu,” kata Kompol Gede, Minggu (17/04/2022).
Baca juga: Polresta Tangerang Lidik Kasus Pencurian Toko Emas di Jatiwaringin Mauk
Dikatakan Gede, dari hasil keterangan MH, diamankan satu pelaku lainya yaitu MS (22) dikediamannya di Jalan Utan Jati RT 09 / RW 011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan dan keterangan, MS mengaku disuruh oleh Udin (DPO) untuk menyerahan barang haram tersebut dengan upah Rp3 juta.
Lanjutnya, dari total pengungkapan kasus ini, ditemukan total Sabu-Sabu dari kedua pelaku seberat 1,16 Kilogram jika dikonfersikan dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp1,739,250,000 miliyar.
“Total barang haram sabu yang berhasil diamankan 1,16 kilogram atau senilai Rp1,7 miliyar,” ujarnya.
Sementara itu Gede menambahkan, kedua tersangka saat ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polresta Tangerang,” pungkasnya. (Ade Maulana)