Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Pendidikan

Minta Keadilan, Yatim Piatu Sulit Masuk Sekolah di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

×

Minta Keadilan, Yatim Piatu Sulit Masuk Sekolah di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Minta Keadilan, Yatim Piatu Sulit Masuk Sekolah di SMAN 20 Kabupaten Tangerang
SMAN 20 KABUPATEN TANGERANG. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Berdiam diri bukanlah pilihan meskipun hidup tanpa ayah dan ibu, Muhamad Ago Hidayatullah (15) yang keseharian hidup dengan kakak perempuannya yang sudah lama menderita kelumpuhan pada kakinya, kini harus terus berjuang dan menahan kesedihan pasca tidak diterimanya bersekolah di SMAN 20 Kabupaten Tangerang.

Muhamad Ago Hidayatullah (15) pelajar asal Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji tersebut kini meminta keadilan, meminta pertolongan kepada Bupati Tangerang, Gubernur Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar dapat dibantu untuk bersekolah di SMAN 20 Kabupaten Tangerang pasca upaya dan usahanya mendaftarkan diri sebagai calon siswa melalui jalur Zonasi, Apirmasi, Prestasi, tidak membuahkan hasil bahkan luput dari pengawasan berkas yang ia sodorkan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti kartu PIP, Surat Kematian Kedua Orang Tua dan persyaratan lainnya.

“Saya mau sekolah di SMAN 20 Kak (Ago menyebut wartawan_red), bantu saya ga ada orang tua,” kata Ago saat menghubungi dellik.id melalui telepon milik tetangganya, Kamis (21/07/2022).

Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Kronjo, Ombudsman: Pengaitan Iuran Dengan Akademik Jelas Melanggar

Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 20 Kabupaten Tangerang, Rina Istianawati mengatakan bahwa kasus Yatim Piatu seperti ini banyak ditemui di Kecamatan Pakuhaji, namun pihaknya berkomitmen untuk menerima siswa-siswi yang sudah ditentukan yaitu 360 orang.

“Untuk tahun ini SMAN 20 Kabupaten Tangerang sudah komitmen sesuai jumlah 360 tidak bisa lagi menerima,” ungkap Rina Istianawati saat dikonfirmasi dellik.id.

Disinggung mengenai kartu Program Indonesia Pintar dan surat keterangan kematian kedua orang tua yang dilampirkan siswa sedari awal tahapan PPDB dimulai yang sepatutnya menjadi perhatian khusus, dirinya mengatakan bahwa secara kasus per kasus bervariasi dan sudah selesai.

“Semua sudah selesai, case per case bervariasi dan ada dasarnya,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Banten Zainal Muttaqin mengatakan, terkait persoalan PPDB yang dialami oleh siswa Yatim Piatu tersebut, pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah SMAN 20 Kabupaten Tangerang terkait seperti apa proses awal PPDB yang dilakukan terhadap siswa tersebut.

“Saya akan minta penjelasan kepada pihak SMAN 20 Kabupaten Tangerang, agar terang duduk persoalannya dan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk penyelesainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *