Lanjut baca artikel
Berita

Miskin Ekstrem, Warga Teluknaga Tangerang Usia 11 Tahun Belum Sekolah

Ade Maulana
53
×

Miskin Ekstrem, Warga Teluknaga Tangerang Usia 11 Tahun Belum Sekolah

Sebarkan artikel ini
Miskin Ekstrem, Warga Teluknaga Tangerang Usia 11 Tahun Belum Sekolah
OKP, Perwakilan Pemdes Kampung Melayu Timur dan Perwakilan Pemerintah Kecamatan Teluknaga saat Mendatangi Keluarga Miskin Ekstrem. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Meski usianya sudah memasuki usia remaja, EC seorang remaja putri asal Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ironis belum pernah bersekolah.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Hidup di daerah yang berjuluk Tangerang Gemilang dan tidak jauh dengan jantung ibu kota Jakarta. Kehidupan EC dan ibunya FA yang berkebutuhan khusus justru terbilang berada dibawah garis kemiskinan yang terbilang ekstrem dan memprihatinkan.

 

Sederet program unggulan seperti mengentaskan kemiskinan, pendidikan gratis, bantuan modal justru bagi EC dan ibunya hanyalah isapan jempol belaka. Apalagi pasca ditinggal ayahnya meninggal sejak kecil hingga saat ini kehidupan keluarga miskin tersebut tidak berpenghasilan.

 

Ketua Karang Taruna Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Prayogo Ahmad Zaidi yang mendapati informasi tersebut, tak menunggu lama dan tak hanya menggunakan jemarinya yang memiliki kuasa. Namun dengan teriris hati kecilnya itu, Ia langsung membawa rekan organisasi lainnya untuk segera hadir ditengah-tengah keluarga tersebut.

 

“Seketika dapat info tersebut saya bersama ketua KNPI, perwakilan Pemdes dan Kecamatan langsung mendatangi kediaman EC. Kita bawakan sembako dan memberikan uang tunai untuk menopang kebutuhan sehari-harinya,” ucap Prayogo kepada dellik.id, Senin, 25 November 2024.

 

Prayogo berharap, bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga EC. Selain itu, Ia pun mengaku bahwa hal ini menjadi tanggung jawab sosial organisasi. “Kita hadir untuk merubah air mata penderitaan menjadi air mata kebahagiaan dan ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ribuan Warga Kecamatan Sukadiri Miskin Ekstrem Ratusan Anak Stunting, Camat: Penghasilan Rp350 ribu

 

Atas peristiwa tersebut, Prayogo meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera hadir dan menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang mana negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

 

“Karena faktor ekonomi EC usianya 11 tahun tapi belum pernah sekolah. APBD Kabupaten Tangerang 7,89 Triliun jangan sampai orang tua EC mewariskan kemiskinan kepada anaknya, ini sebuah ketimpangan sosial,” ujarnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *