Lanjut baca artikel
Kriminal

Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol Maling, Tas Berisi Barang Berharga Raib

admin dellik
230
×

Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol Maling, Tas Berisi Barang Berharga Raib

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Dibobol Maling, Tas Berisi Barang Berharga Raib
Dua Orang Pelaku Pembobol Mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang Saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres metro Tangerang Kota. (Poto: Humas)

KOTA TANGERANG, DELLIK.IDSatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang tersebut berinisial BS dan MP Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi persnya di Mapolres, Selasa (7/11/2023).

 

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

 

“Targetnya mereka mobil-mobil yang parkir di depan jalan umum,” ujarnya.

Baca Juga: Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Cikupa

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan ungkap Rio, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

 

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” ungkapnya.

 

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan plaza yaitu mobil dinas milik Bawaslu Kota Tangerang.

 

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” paparnya.

 

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN saat ini buron berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

 

Dalam kekesempatan yang baik itu, ia mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.

 

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(*/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *