Lanjut baca artikel
Berita

Muhyani Dibebaskan dari Pidana oleh Kejari Serang, Roseha: Saya Masakin Garang Asem Kesukaannya

Ade Maulana
230
×

Muhyani Dibebaskan dari Pidana oleh Kejari Serang, Roseha: Saya Masakin Garang Asem Kesukaannya

Sebarkan artikel ini
Suami Dibebaskan dari Pidana oleh Kejari Serang, Roseha: Saya Masakin Garang Asem Kesukaannya
Muhyani (baju batik) Saat Menyantap Lahap Garang Asem Masakan Istrinya. (Istimewa)

KOTA SERANG, DELLIK.ID Hembusan Kabar penghentian penuntutan perkara Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dikeluarkan Kejari Serang, tentu saja membuat tetangga dan para kerabat terdekat yang mendengarnya terharu bahagia.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Bahkan tidak hanya tetangga dan kerabat, Roseha (56) yang merupakan istri dari petani tersebutpun langsung membuat makanan kesukaan suaminya itu.

 

Roseha mengatakan, kabar dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang merupakan kabar yang ia dambakan selama ini. Pasalnya, pasca Kejari Serang melakukan penahanan terhadap suaminya tersebut pada 7 Desember 2023 lalu, membuat dirinya bingung untuk menjalankan kehidupan tanpa seorang tulang punggung keluarga.

 

“Pas dapet kabar (pengehentian penuntutan) seneng dan bersyukur sekali. Terus langsung masakin garang asem bebek kesukaan bapak,” kata Roseha saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (16/12/2023).

 

Selain itu, Roseha mengaku, kerabat dan tetangga yang mengetahui kabar baik tersebut langsung berdatangan dan memeluk erat suaminya tersebut, bahkan kata Roseha, sebagian dari yang datang berkunjung tak jarang menangis hingga berteriak spontan.

Baca Juga: Suami Ditahan Kejari Serang Karena Bela Diri, Istri: Minta Suami Dibebaskan Demi Kemanusiaan

 

“Tetangga dan kerabat dekat suami berdatangan seakan tidak percaya kalau suami akan dibebaskan dari pidana atas kasus yang dialaminya tersebut,” ujarnya.

 

Roseha menambahkan, atas diterimanya keadilan hukum bagi suaminya tersebut yang dijadikan tersangka karena melawan maling saat memergoki mencuri kambingnya saat itu dan kini dinyatakan bebas tanpa syarat. Dirinya mengucapkan terima kepada Kepolisian Polda Banten, Polresta Serang Kota, Kejari Serang, Kejati Banten, Wartawan, LBH BALADIKA, dan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kasus Petani Lawan Maling Dihentikan, Kajati Banten: Bela Diri Tidak Boleh Dipidana

 

“Terima kasih banyak kepada semuanya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi saya sekeluarga dan ini pun menjadi bentuk nyata hidupnya keadilan hukum di wilayah Banten,” ungkapnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *