KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MZ (27). Pria asal Aceh itu ditangkap lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya yang dikirim kepada dellik.id, Sabtu (25/11/2023).
Kudratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus itu, saat petugas Polsek Mauk mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.
“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kudratullah.
Tersangka MZ tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka MZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang baik itu, Kapolsek Mauk menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala tindakan apapun yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia pun mengimbau agar para pelaku tidak lagi menjual, mengedarkan obat keras daftat G merk apapun di wilayahnya dan meminta masyarakat melaporkan jika terdapat aktivitas tersebut.
(Ade Maulana)