Lanjut baca artikel
Berita

Obat Daftar G Tanpa Izin Beredar di Sepatan, Kapolsek: Kita Akan Tertibkan Bersama BPOM

Nuryadi
307
×

Obat Daftar G Tanpa Izin Beredar di Sepatan, Kapolsek: Kita Akan Tertibkan Bersama BPOM

Sebarkan artikel ini
Obat Daftar G Tanpa Izin Beredar di Sepatan, Kapolsek: Kita Akan Tertibkan Bersama BPOM
Apel Gabungan Muspika Kecamatan Sepatan dan BPOM Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Maraknya peredaran obat daftar G yang dijual bebas di pasaran diduga tanpa izin dikeluhkan masyarakat Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berdasarkan vidio yang diterima dellik.id, seorang pria menggunakan alat pengeras suara menyampaikan bahaya peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual di toko-toko berkedok kosmetik di wilayah hukum Polsek Sepatan.

 

 

 

“Saya sudah ngomong baik-baik biar engga jual obat tramadol dan hexymer, eh malah dia (penjual) buka dan jual lagi,” ucap pria dalam vidio yang mengaku warga Kecamatan Sepatan.

 

 

 

Menanggapi vidio viral tersebut, Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suyatno mengatakan, pihaknya bersama BPOM akan melakukan pengecekan langsung ke kios-kios yang diduga menjual obat-obatan daftar G yang dilarang diperjual belikan secara bebas.

 

 

 

“Hari ini, kita akan lakukan operasi pengecekan melibatkan Polres, Koramil, Pol PP dan BPOM,” kata AKP Suyatno saat diwawancarai wartawan usai melakukan apel bersama Muspika di halaman Kecamatan Sepatan, Rabu (21/09/2022).

 

 

Baca Juga: Respon Keluhan Warga Terkait Toko Kosmetik, Polsek Kresek Ingatkan Pemilik Tidak Jual Tramadol

Lanjut Suyatno, jika dalam operasi ditemukan obat-obatan yang dilarang keras beredar tersebut, pihaknya mengaku akan mengamankan barang bukti dan memproses hukum oknum-oknum penjualnya.

 

 

 

“Kalau kita temukan obat-obatnya (Tramadol dan Hexymer_red) kita akan amankan dan proses hukum,” ungkapnya.

 

 

 

Pihaknya pun berharap, di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, tidak ada lagi kios-kios yang menjual obat-obatan yang terlarang tersebut.

 

 

 

“Kalau mau jualan silahkan asal tidak menjual Tramadol dan Hexymer atau obat daftar G lain yang dilarang dijual tanpa izin,” pungkasnya. (Nuryadi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *