Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

Ombudsman akan Periksa BBWSC3 Terkait Penimbunan Sungai di Kronjo Tangerang

×

Ombudsman akan Periksa BBWSC3 Terkait Penimbunan Sungai di Kronjo Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ombudsman akan Periksa BBWSC3 Terkait Penimbunan Sungai di Kronjo Tangerang
Kepala Ombudsman RI Yeka Fatika Hendra (kiri), Warga Kronjo (tengah), Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi (kanan) saat Melakukan Investigasi terkait Pengurukan Sungai di Kronjo Tangerang. (Foto: Humas Ombudsman Banten for Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Ombudsman Banten akan segera memanggil Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) terkait adanya aktivitas penimbunan anak sungai di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

 

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi mengatakan, bahwa dalam investigasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah pesisir kronjo, kabupaten tangerang. Pihaknya telah menemukan adanya anak sungai yang telah ditimbun tanah oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN).

 

Menurut Fadli, akibat adanya penimbunan anak sungai tersebut, para petambak, petani, serta masyarakat di sekitar lokasi tersebut telah mengalami kerugian.

 

“Saya saat itu berdiri tepat bersama masyarakat di titik anak sungai yang sudah ditimbun material tanah. Itu sudah sangat merugikan masyarakat,” kata Fadli Afriyadi dalam acara konferensi pers catatan akhir tahun 2024 dan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pemagaran laut dan pengurukan sungai di wilayah kecamatan kronjo, Kamis 19 Desember 2024 di kantor Ombudsman Banten.

 

Selain itu, Ombudsman menyebut, bahwa BBWSC3 diduga telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban hukum atas adanya kegiatan pengurukan sungai di wilayah kronjo yang merugikan petambak, petani serta masyarakat.

 

“Kita akan panggil dan periksa BBWSC3 terkait sungai yang diuruk dan menimbulkan kerugian masyarakat. Tentunya terkait ada tidaknya pemberian izin oleh BBWSC3 kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Kronjo, Ombudsman: Pengaitan Iuran Dengan Akademik Jelas Melanggar

 

Fadli mengaku, dirinya membutuhkan informasi dari berbagai pihak termasuk akademisi dan ahli terkait efek buruk dan manfaat terkait adanya kegiatan tersebut. Namun, saat ini dirinya memastikan bahwa telah terjadi keluhan masyarakat dengan adanya penimbunan anak sungai tersebut. Pasalnya, sungai yang biasa air nya dipergunakan untuk sirkulasi tambak ikan saat ini sudah tidak berfungsi lagi dan mengancam kesejahteraan petambak.

 

“Sampai sekarang kita belum tahu motifnya apa ini (pengurukan sungai), kepentingannya apa? untuk itu perlu kita panggil untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat disana,” ucapnya.

 

Ia pun memastikan, akan menyelesaikan keluhan masyarakat pesisir tangerang utara terkait hal tersebut dalam waktu 3 bulan. Ia pun  menegaskan akan mendorong dan mengawal ke proses hukum kepada pihak berwajib sebagai tindakan korektif.

 

“Sebagai tindakan korektif nanti jika perlu kita akan dorong dan kawal ke penegak hukum (Polri) jika tidak digubris kita akan sampaikan ke Presiden,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *