Lanjut baca artikel
 
Berita

Ombudsman Pastikan Lakukan Pengawasan Publik Meski Terkena Efisiensi Anggaran

×

Ombudsman Pastikan Lakukan Pengawasan Publik Meski Terkena Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Pastikan Lakukan Pengawasan Publik Meski Terkena Efisiensi Anggaran
Kepala Ombudsman RI Yeka Fatika dan Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi saat Melakukan Pengawasan Publik di Kronjo Tangerang. (Foto: Humas Ombudsman Banten for Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah saat ini memang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Bahkan, akibat adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas kinerja kementerian dan lembaga negara.

Sebagai salah satu lembaga negara yang terkena imbas kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman RI akan melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif. Hal itu agar Ombudsman terus dapat melakukan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa, kebijakan pemerintah dengan melakukan penghematan anggaran dikhawatirkan akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik. Kendati demikian, akan melihat kembali anggaran yang tersedia serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif.

“Meski terkena kebijakan efisiensi anggaran kami akan tetap bekerja melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” kata Moh Najih dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi dellik.id, Jumat 15 Februari 2025.

Ia mengungkap, pada tahun anggaran 2025 Ombudsman mendaparkan anggaran sebesar Rp255,59 miliar. Namun mengalami pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar atau 35,84 persen, sehingga kini anggaran Ombudsman menjadi Rp163,99 miliar usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada tanggal 12 Februari 2025 di gedung DPR/MPR Jakarta.

Najih menjelaskan, sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp127.254.496.000, sehingga tersisa sekitar Rp36 miliar. Menurutnya, sisa anggaran tersebut tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor Tenaga Pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.

“Kami sedang berpikir bagaimana dengan sisa anggaran yang ada sekitar RP36 miliar bisa digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok Ombudsman. Secara rasional sisa anggaran yang ada tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga hingga akhir tahun 2025 kedepan,” ujarnya.

Baca Juga: Lima Kepala Dinas di Banten Punya Harta Fantastis, Pengamat: Dari Mana Sumber Hartanya?

Sepanjang tahun 2025 terdapat 7.700 aduan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik pada 85 kementerian atau lembaga serta 552 pemerintahan daerah di seluruh provinsi yang ada di indonesia.

Ombudsman RI akan terus intens berdialog dengan stakeholders kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan seluruh 34 Kantor Perwakilan di Indonesia.

“Banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman RI, mudah-mudahan ada opsi kebijakan keuangan,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *